1) Konstitusi Negara Republik Indonesia sebagai Suplemen
UUD Republik Indonesia 1945 disahkan dan ditetapkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada hari Sabtu, tanggal 18 Agustus 1945, yakni sehari setelah proklamasi kemerdekaan. lstilah UUD 1945 yang memakai angka” 1945″ di belakang baru timbul pada awal 1959, ketika tanggal 19 Februari 1959. Kabinet Karya mengambil kesimpulan dengan suara bulat mengenai pelaksanaan demokrasi terpimpin dalam rangka kembali ke UUD 1945. Kemudian Keputusan pemerintah itu disampaikan ke pihak Konstituante pada tanggal 22 April 1959.
Pada saat disahkan dan ditetapkan UUD 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945 hanya bernama “Oendang-Oendang Dasar:’ Demikian pula ketika UUD diundangkan dalam Berita Republik Indonesia Tahun II No. 7 tanggal 15 Februari 1946, istilah yang digunakan masih “Oendang-Oendang Dasar” tanpa tahun 1945. Baru setelah Dekrit Presiden 1959 memakai UUD 1945 seperti dalam Lembaran Negara Nomor 75 Tahun 1959. Hal ini perlu dikemukakan bahwa UUD 1945 pernah dua kali masa berlakunya.
Khusus mengenai pembukaan, dikatakan pada angka 11I/1/A/a bahwa “Pembukaan UUD 1945 tidak lain adalah penuangan jiwa Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945” ialah jiwa Pancasila sesuai jiwa otentik UUD 1945:’ Kemudian mengenai batang tubuh UUD sebagai Suplemen
UUD Republik Indonesia 1945 disahkan dan ditetapkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada hari Sabtu, tanggal 18 Agustus 1945, yakni sehari setelah proklamasi kemerdekaan. lstilah UUD 1945 yang memakai angka” 1945″ di belakang baru timbul pada awal 1959, ketika tanggal 19 Februari 1959. Kabinet Karya mengambil kesimpulan dengan suara bulat mengenai pelaksanaan demokrasi terpimpin dalam rangka kembali ke UUD 1945. Kemudian Keputusan pemerintah itu disampaikan ke pihak Konstituante pada tanggal 22 April 1959.
Pada saat disahkan dan ditetapkan UUD 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945 hanya bernama “Oendang-Oendang Dasar:’ Demikian pula ketika UUD diundangkan dalam Berita Republik Indonesia Tahun II No. 7 tanggal 15 Februari 1946, istilah yang digunakan masih “Oendang-Oendang Dasar” tanpa tahun 1945. Baru setelah Dekrit Presiden 1959 memakai UUD 1945 seperti dalam Lembaran Negara Nomor 75 Tahun 1959. Hal ini perlu dikemukakan bahwa UUD 1945 pernah dua kali masa berlakunya.
Khusus mengenai pembukaan, dikatakan pada angka 11I/1/A/a bahwa “Pembukaan UUD 1945 tidak lain adalah penuangan jiwa Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945” ialah jiwa Pancasila sesuai jiwa otentik UUD 1945: “Kemudian mengenai batang tubuh UUD 1945 dikatakan dalam rangka 111/1 /3B sebagai berikut,”Batang Tubuh UUD 1945 terdiri dari 16 bab, dan terperinci dalam 37 pasal. Di samping itu ada Aturan Peralihan yang terdiri atas 4 pasal dan aturan Tambahan 2 ayat:”
2) Fenomena Dua Kali Masa Berlakunya UUD 1945
Sejarah ketatanegaraan Indonesia pernah berlaku tiga macam konstitusi:
2.a) Undang-Undang Dasar 1945 (18 Agustus 1945-27 Desember 1949)
Naskah UUD 1945 ini pertama kali dipersiapkan oleh BPUPKI. Badan ini melakukan dua kali sidang, yaitu 29 Mei-1 Juni 1945 dan sidang yang kedua berlangsung 10 Juli-17 Juli 1945. Dalam sidang kedua inilah dibentuk Panitia Hukum Dasar dengan anggota 19 orang yang diketuai oleh Ir. Soekarno. Panitia ini membentuk panitia kecil yang berhasil merumuskan UUD 1945 pada tanggal 16 Agustus 1945. Setelah tugas BPUPKI sudah selesai maka Pemerintah Jepang membubarkannya kemudian dibentuk PPKI. Pada tanggal 18 Agustus PPKI mengesahkan UUD 1945.
2.b) Konstitusi Republik Indonesia Serikat 1949 (27 Desember 1949-17 Agustus 1950)
Pada tahun 1947 tentara Belanda mengadakan Agresi Militer I dan dilanjutkan dengan Agresi Militer II pada tahun 1948. Kedua agresi ini mendapat perhatian dunia sehingga PBB mengajak Indonesia dengan Belanda untuk melakukan perundingan. Pada tanggal 23 Agustus-2 November 1949 diadakan Konferensi Meja Bundar di Den Haag, Belanda. Konferensi ini menghasilkan tiga kesepakatan:
- Mendirikan Republik Indonesia Serikat (RIS).
- Penyerahan kedaulatan pada RIS yang berisi tiga hal , yaitu piagam penyerahan kedaulatan dari Kerajaan Belanda pada Pemerintahan RIS, status uni, dan persetujuan perpindahan.Β
- Mendirikan uni antara RIS dan Kerajaan Belanda.Β
Naskah Konstitusi RIS disusun bersama oleh delegasi Republik Indonesia dan BFO (Bijeenkomst voor Federal Overleg). Naskah rancangan UUD disepakati oleh kedua belah pihak untuk diberlakukan sebagai UUD RIS atau Konstitusi RIS. Konstitusi yang dimaksudkan hanya bersifat sementara karena lembaga yang membuat konstitusi tersebut tidak representatif. Hal tersebut ditegaskan dalam Pasal 186 Konstitusi RIS bahwa Konstituante bersama pemerintah selekas-lekasnya menetapkan konstitusi RIS.
2.c) Undang-Undang DasarSementara 1950 (17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959)
UUD Sementara disahkan oleh Badan Pekerja Komite Nasional Pusat (KNIP) pada tanggal 12 Agustus 1950, dan DPR dan Senat Republik Indonesia Serikat pada tanggal 14 Agustus 1950. Selanjutnya naskah UUD ini diberlakukan secara resmi mulai tanggal 17 Agustus 1950. UUDS ini bersifat mengganti (renewal) sehingga isinya tidak hanya mencerminkan perubahan (amandemen) terhadap konstitusi RIS. UUDS 1950 ini bersifat sementara. Hal ini dapat terlihat jelas dalam rumusan Pasal 134 yang mengharuskan konstituante bersama pemerintah segera menyusun UUD RI untuk menggantikan UUDS 1950. Tetapi sebelum konstituante belum sempat melaksanakan tugasnya untuk merumuskan UUD yang baru, Presiden Soekarno telah menyimpulkan bahwa Konstituante telah gagaI dan atas dasar itu presiden mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang menyatakan bahwa kembali ke UUD 1945.
2.d) Undang-Undang Dasar 1945 (Sejak Dekrit Presiden 5 Juli 1959)
Sejak Dekrit Presiden 5 Juli 1959 sampai 19 Oktober 1999 Indonesia menggunakan kembali UUD 1945. Selama Orde Baru Indonesia belum pernah mengalami perubahan UUD ataupun amandemen UUD 1945. Baru setelah masa reformasi Indonesia mengamandemen UUD 1945.
2.e) Amandemen UUD 1945
Pada masa reformasi muncullah tuntutan untuk melakukan amandemen terhadap UUD 1945. Tujuan dari amandemen tersebut adalah untuk menyempurnakan aturan dasar, seperti ketatanegaraan, kedaulatan negara, hak asasi manusia, serta hal-hal lain yang sesuai dengan perkembangan aspirasi serta kebutuhan bangsa. Perubahan UUD 1945 dilakukan dengan kesepakatan diantaranya tidak mengubah Pembukaan UUD 1945, tetap mempertahankan susunan Negara Kesatuan Republik Indonesia serta mempertegas sistem presidensial. Amandemen UUD 1945 terjadi dalam empat tahap, yaitu:
- Amandemen pertama disahkan pada tanggal 19 Oktober 1999.
- Amandemen kedua disahkan pada tanggal 18 Agustus 2000.
- Amandemen ketiga disahkan pada tanggal 10 November 2001.
- Amandemen keempat disahkan pada tanggal 10 Agustus 2002.
Dalam kelima periode berlakunya empat macam undang-undang dasar itu, maka UUD 1945 berlaku dalam dua kali kurun waktu, yaitu kurun waktu pertama sebagaimana yang diundangkan dalam Berita Republik Indonesia Tahun 11 Nomor 7. Sedangkan kurun waktu kedua, UUD 1945 berlaku lagi sebagai akibat gagalnya konstituante dalam menetapkan UUD yang baru untuk menggantikan UUD Semenetara 1950. Tepat pada tanggal 5 Juli 1959 Presiden Republik Indonesia mengeluarkan sebuah dekrit yang isinya menyatakan kembali UUD 1945. Kemudian Dekrit Presiden beserta lampiran berupa Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 75 tahun 1959.
Tindakan kembali mendekritkan kembali ke UUD 1945, pada sementara kalangan dipertanyakan dari segi keabsahannya dari segi hukum. Menurut pendapat Mahkamah Agung dalam suatu wawancara khas dengan ketua dewan redaksi suluh Indonesia pada tanggal 11 Juli 1959. Beliau mengatakan bahwa didasarkan suatu hakikat hukum tidak tertulis (statsnoodrecht) bahwa dalam hal keadaan ketatanegaraan tertentu, kita dapat terpaksa mengadakan tindakan yang menyimpang dari peraturan peraturan ketatanegaraan yang ada. Berdasarkan kondisi gawat itulah Presiden sebagai Panglima Tertinggi angkatan Perang mengeluarkan dekritnya. Jadi, tindakan presiden yang didasarkan atas keadaan yang memaksa memang dibenarkan.
Sebagaimana telah disebutkan bahwa penyebab kembalinya ke UUD 1945 adalah kegagalan konstituante dalam membuat undang-undang dasar yang baru menggantikan UUD Sementara dengan mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Dengan dikeluarkannya dekrit ini maka menjadi jalan berlakunya kembali UUD 1945. Justifikasi (dasar pembenaran) dekrit presiden merupakan ketentuan yang bersumber pada hukum darurat kenegaraan yang dinamai Das Notrecht des Staats atau dos Staats Notrecht yang merupakan suatu prinsip yang dikenal dan diakui oleh ilmu hukum nasional maupun internasional.
Jika diperbandingkan dengan UUD 1945 yang disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 dengan naskah yang diundangkan dalam Lembaran Negara republik Indonesia tahun II No. 7, dan dibandingkan dengan naskah yang diundangkan dalam Lembaran Negara Nomor 75 Tahun 1959, sebenarnya tidak ada perbedaan yang bersifat prinsipil kecuali pada hal-hal tertentu diantaranya UUD 1945 yang disahkan oleh PPKI tersebut tidak ada penjelasannya dan baru dimuat dalam Berita Republik Indonesia nomor 7 Tahun 11, tetapi tidak berurutan seperti sekarang ini.
3) Fungsi dan Peranan UUD 1945
Dalam empat kurun waktu berlakunya UUD dengan ketiga macam UUD (UUD 1945, Konstitusi RIS 1949, dan UUDS 1950) telah tercatat dalam sejarah. Secara teoritis pergantian tersebut telah membawa perubahan secara struktural dan mekanisme penyelenggaraan pemerintah negara dan kemungkinan lebih jauh ialah perubahan dasar filsafat dan tujuan negara, dan secara terbatas pada perubahan struktur, mekanisme, serta policy. Dasar filsafat negara tetap Pancasila dan tujuan pokoknya sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945:
- Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia;
- Memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa;
- lkut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Untuk mengetahui fungsi UUD 1945 faktor-faktor ketatanegaraan baik dalam bentuk filsafat hidup, landasan hukum, dan politik pemerintahannya harus dijabarkan dalam kerangka konsepsional dan operasional yang mantap. Fungsi secara konseptual tercermin dalam berfungsinya Pancasila sebagai landasan filosofi bangsa, berfungsinya sistem presidensial secara konstitusional sebagai landasan struktural yang tertuang dalam UUD dan berfungsi sebagai tujuan nasional yang terimplementasi dalam kebijaksanaan politik bangsa yang tertuang dalam GBHN.
Fungsi dan peranan UUD 1945 secara operasional berarti apa yang telah tercermin di dalam peranan UUD 1945 secara konsepsional benar-benar dapat terealisasi secara nyata dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Bukan hanya itu saja, tetapi juga mampu dilestarikan serta peningkatan usaha usaha pelestariannya. Semua ini dilaksanakan oleh suprastruktur (pemerintah), infrastruktur parpol dan (LSM), serta seluruh masyarakat lainnya.
[…] merupakan fondasi utama yang mengatur segala aspek kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia. UUD 1945 sebagai kontitusi Negara Republik Indonesia tidak hanya menjadi pedoman hukum tertinggi, tetapi juga mencerminkan nilai-nilai luhur yang […]