1) Perencanaan UUD 1945
Perencanaan pembuatan UUD 1945 sudah dilakukan sejak tanah air kita masih dalam kependudukan bala tentara Jepang. Hal ini menyebabkan mengapa pada masa itu bangsa Indonesia berhasil memperoleh sebuah Rencana Undang-undang Dasar (UUD). Jepang mengalami kekalahan saat peperangan melawan pihak Sekutu maka Jepang meminta bantuan yang sebesar besarnya dari rakyat Indonesia dengan janji kemerdekaan di kelak kemudian hari. Dengan adanya pengumuman tersebut maka rakyat Indonesia menyambutnya dengan gembira, walaupun perjuangan bangsa Indonesia untuk merdeka tidak bergantung pada janji Jepang.
Pada zaman Jepang bangsa Indonesia tampaknya bekerja sama dengan Jepang, namun pada hakikatnya bangsa Indonesia tetap menyusun kekuatan sendiri apalagi pada waktu itu kondisi rakyat Indonesia menderita akibat penghisapan Bala Tentara Pendudukan Jepang. Untuk sekedar mempersiapkan pelaksanaan janji tersebut di atas maka pada tanggal 28 Mei 1945 oleh Pemerintah Jepang membuat Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang beranggotakan 62 orang yang diketuai oleh Dokter K. R. T. Radjiman Wedyodiningrat dan diwakili oleh R. P. Soeroso. Pelantikannya dilakukan di Jakarta di gedung Jambon.
Masa perencanaan UUD ini dilakukan menjadi dua masa, yaitu pada masa sidang yang pertama tanggal 29 Mei 1945 sampai dengan 1 Juni 1945. Sedangkan masa kedua, yaitu pada tanggal 10 Juli 1945 sampai dengan 17 Juli 1945. Dalam sidang pertamanya baru dibicarakan tentang dasar negara, sedangkan perencanaan UUD dilakukan pada masa sidang kedua. Dalam masa sidang kedua ini dibentuklah suatu Panitia Hukum Dasar yang bertugas merencanakan UUD yang terdiri dari 19 anggota yang diketuai oleh Ir. Soekarno. Oleh Panitia Hukum Dasar dibentuklah Panitia Kecil yang bertugas merencanakan UUD dengan memperhatikan pendapat-pendapat dari rapat sidang BPUPKI serta rapat-rapat panitia hukum dasar.
Panitia kecil ini terdiri dari 7 orang, yaitu seorang Ketua Prof. Dr. Soepomo, dengan anggotanya, yaitu Mr. Wongsonegoro, R. Sukardjo, Mr. A. Maramis, Mr. R. Pandji Singgih, H. Agus Salim, dan Dr. Sukiman. Panitia kecil ini telah dapat menyelesaikan pekerjaannya serta memberikan laporannya tentang Rencana UUD kepada Panitia Hukum Dasar pada tanggal 13 Juli 1945. Setelah beberapa kali sidang maka pada tanggal 16 Juli 1945 BPUPKI menerima dan menyetujui sebuah Rancangan UUD. Setelah tugas BPUPKI selesai maka untuk mengerjakan tugas yang lainnya dibentuklah oleh Jepang panitia lainnya, yaitu Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang diketuai oleh Ir. Soekarno dan wakil Drs. Moh. Hatta. Panitia ini mulai bekerja pada tanggal 9 Agustus 1945 dan selekas mungkin menyelesaikan persoalan yang perlu dipersiapkan untuk kemerdekaan terutama soal Rencana UUD yang telah ada untuk disahkan. Menurut rencana pada tanggal 24 Agustus 1945 kemerdekaan Indonesia sudah dapat disahkan oleh Pemerintah Jepang di Tokyo.
Namun sebelum PPKI bersidang, pada tanggal 6 Agustus 1945 kota Hirosima dan pada tanggal 9 Agustus 1945 kota Nagasaki telah dijatuhi bom atom oleh pihak Sekutu. Akibatnya, Pemerintah Jepang bertekuk lutut dan menyerah tanpa syarat kepada Sekutu. Dengan adanya hal tersebut janji Pemerintah Jepang untuk memberikan kemerdekaan kepada Indonesia tidak dapat direalisasikan. Tentu saja dalam hal ini para pemimpin dan golongan muda tidak bisa tinggal diam. Atas desakan golongan pemuda maka sebelum penyerahan tentara Jepang kepada Sekutu, pada tanggal 17 agustus 1945 telah dibacakan “Proklamasi Kemerdekaan Indonesia” oleh Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta. Oleh karena itu, kemerdekaan Indonesia bukanlah hadiah dari Pemerintah Jepang. Namun, dari hasil keberanian serta kekuatan bangsa Indonesia sendiri.
2) Penetapan UUD 1945
Berdirinya Negara Indonesia beserta tata hukumnya adalah pada tanggal 17 Agustus. Pada saat itu pemerintah juga berpendapat bahwa berdirinya Negara Republik Indonesia adalah pada tanggal 17 Agustus 1945, baik pada masa Proklamasi, Pemerintahan Indonesia Serikat, maupun pada masa Pemerintahan Indonesia yang menggunakan Undang-Undang Dasar Sementara. Pada masa Pemerintah Republik Indonesia Proklamasi pendapatnya dapat diketahui dari Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1945 tentang: “Segala Badan-Badan Negara dan Peraturan yang ada sampai berdirinya Negara Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar masih berlaku asal saja tidak bertentangan dengan UndangยญUndang Dasar tersebut”.
Pada saat Indonesia baru merdeka maka bentuk-bentuk ketatanegaraannya yang lazimnya diatur dalam UUD, seperti alat-alat perlengkapan negara yang penting-penting, daerah negara, serta warga negaranya, dan semua yang bersifat formal masih belum jelas karena pada saat itu Indonesia belum mempunyai UUD. Walaupun pada saat itu Indonesia belum mempunyai UUD 1945 maka tidak mengurangi hakikat berdirinya negara. Dengan demikian untuk untuk menyempurnakan negara Indonesia yang berdiri pada tanggal 17 Agustus 1945, maka pada tanggal 18 Agustus 1945 Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) melakukan sidang.
Dalam sidangnya PPKI menetapkan serta mengesahkan Undang-undang Dasar serta menetapkan Ir. Soekarno sebagai presiden dan Drs. Moh. Hatta sebagai wakil presiden yang pada saat itu dipilih secara aklamasi. Adapun yang ditetapkan dan disahkan sebagai Undang-Undang Dasar merupakan Rencana Undang-Undang Dasar yang telah dirumuskan oleh Badan Penyelidik Usaha Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dengan mengalami perubahan serta penambahan. Dari UUD 1945 yang sudah ditetapkan dan disahkan serta dengan terpilihnya presiden dan wakil presiden, maka menjadi jelas bahwa Negara Indonesia yang berdiri pada tanggal 17 Agustus 1945 secara formal berbentuk republik sehingga negara Indonesia secara resmi menggunakan sebutan Negara Republik Indonesia. Dengan demikian UUD yang telah disahkan juga secara resmi disebut UUD 1945.
3) Undang-Undang Dasar 1945 Semula Dimaksudkan Bersifat Sementara
UUD 1945 walaupun secara resmi tidak menggunakan nama UUD Sementara namun UUD 1945 sejak semula oleh pembentukannya dimaksud bersifat sementara. Hal ini dapat dilihat pada Pasal 3 Ayat 2 Aturan Tambahan, maka jelas bahwa nanti masih diharapkan dibentuk badan permusyawaratan rakyat yang bertugas menetapkan UUD. Adapun yang dijadikan alasan akan pemberian sifat sementara ini dapat diperkirakan adanya dua hal, yaitu pembentuk UUD 1945 sendiri masih belum merupakan badan representatif untuk menetapkan UUD dan berdasarkan pertimbangan bahwa perencanaan, penetapan, serta pengesahan dilakukan dengan tergesa-gesa sehingga apabila di kemudian hari sudah dibentuk badan yang lebih representatif dapat ditetapkan sebuah UUD yang sudah dipikirkan dengan matang.