1 . Sejarah awal
Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang dibentuk pada tanggal 29 April 1945 adalah badan yang menyusun rancangan UUD 1945. Pada masa sidang pertama yang berlangsung dari tanggal 28 Mei hingga 1 Juni 1945, Ir. Soekarno menyampaikan gagasan tentang “Dasar Negara” yang diberi nama Pancasila. Pada tanggal 22 Juni 1945, 38 anggota BPUPKI membentuk Panitia Sembilan yang terdiri dari 9 orang untuk merancang Piagam Jakarta yang akan menjadi naskah Pembukaan UUD 1945. Setelah dihilangkannya anak kalimat “dengan kewajiban menjalankan syariah Islam bagi pemeluk-pemeluknya” maka naskah Piagam Jakarta menjadi naskah Pembukaan UUD 1945 yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Pengesahan UUD 1945 dikukuhkan oleh Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang bersidang pada tanggal 29 Agustus 1945. Naskah rancangan UUD 1945 Indonesia disusun pada masa Sidang Kedua Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPKI). Nama Badan ini tanpa kata “Indonesia” karena hanya diperuntukkan untuk tanah Jawa saja. Di Sumatera ada BPUPKI untuk Sumatera. Masa Sidang Kedua tanggal 10-17 Juli 1945. Tanggal 18 Agustus 1945, PPKI mengesahkan UUD 1945 sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia.
2. Periode berlakunya UUD 1945 (18 Agustus 1945-27 Desember 1949)
UUD 1945 ditetapkan dan disahkan oleh PPKI pada 18 Agustus 1945. Sistematika UUD 1945 terdiri atas:
- Pembukaan: empat alinea.
- Batang tubuh: 16 bab, 37 pasal, 4 ayat aturan peralihan, dan 2 ayat aturan tambahan.
- Penjelasan: penjelasan umum dan penjelasan pasal demi pasal.
Bentuk negara Indonesia adalah kesatuan, berdasarkan Pasal 1 ayat (1) UUD 1945. Bentuk pemerintahan Indonesia adalah republik, berdasarkan Pasal 1 ayat (1) UUD 1945. Sistem pemerintahan adalah kabinet presidensial. Presiden sebagai kepala negara sekaligus sebagai kepala pemerintahan. Dalam menjalankan tugasnya, presiden dibantu oleh wakil presiden dan para menteri.
3. Periode berlakunya Konstitusi R/5 1949 (27 Desember 1949-17 Agustus 1950)
Sistematika UUD RIS 1949 terdiri atas sebagai berikut.
- Mukadimah terdiri atas empat alinea.
- Batang tubuh terdiri atas 6 bab dan 197 pasal.
Bentuk negara Indonesia adalah serikat atau federasi. Bentuk pemerintahan Indonesia adalah republik, berdasarkan Pasal 1 ayat (2) Konstitusi RIS. Sistem pemerintahan adalah kabinet parlementer. Presiden sebagai kepala negara dan perdana menteri sebagai kepala pemerintahan.
4. Periode UUDS 1950 (17 Agustus 1950-5 Juli 1959)
Sistematika UUDS 1950 terdiri atas:
- Mukadimah terdiri atas empat alinea.
- Bab I : Negara Republik Indonesia
- Bab II : Alat-alat kelengkapan negara
- Bab Ill : Tugas alat-alat kelengkapan negara
- Bab IV : Pemerintahan dan daerah-daerah swapraja
- Bab V : Konstituante
- Bab VI : Perubahan, ketentuan-ketentuan peralihan, dan ketentuan-ketentuan penutup
Bentuk negara Indonesia adalah kesatuan, berdasarkan Pasal 1 ayat (1) UUDS 1950. Bentuk pemerintahan Indonesia adalah republik, berdasarkan Pasal 1 ayat (1) dan Mukadimah alinea IV UUDS 1950. Sistem pemerintahan adalah kabinet parlementer dengan demokrasi I iberal yang masih bersifat semu. Berdasarkan sistem ini, DPR dapat membubarkan kabinet, sedangkan presiden memiliki kedudukan yang kuat dan dapat membubarkan DPR.
5. UUD 1945 hasil Dekret Presiden (UUD 1945 periode kedua/5 Juli 1959-1966)
Gagalnya Badan Konstituante menetapkan rancangan UUD berdampak pada keadaan politik yang tidak stabil maka tanggal 5 Juli 1959, Presiden Soekarno mengeluarkan Dekret Presiden. Salah satu isi dekret tersebut memberlakukan kembali UUD 1945. Ketentuan mengenai bentuk negara, bentuk pemerintahan, pembagian kekuasaan, dan sistem pemerintahan sama seperti yang tercantum dalam UUD 1945.
6. Periode kembalinya ke UUD 1945 (5 Juli 1959-1966)
Karena situasi politik pada Sidang Konstituante 1959 banyak saling tarik ulur kepentingan partai politik sehingga gagal menghasilkan UUD baru, maka pada tanggal 5 Juli 1959, Presiden Sukarno mengeluarkan Dekret Presiden yang salah satu isinya memberlakukan kembali UUD 1945 sebagai undang-undang dasar, menggantikan Undang-Undang Dasar Sementara 1950 yang berlaku pada waktu itu. Pada masa ini, terdapat berbagai penyimpangan UUD 1945, di antaranya:
- Presiden mengangkat Ketua dan Wakil Ketua MPR/DPR dan MA serta Wakil Ketua DPA menjadi Menteri Negara
- MPRS menetapkan Soekarno sebagai presiden seumur hidup
7. Periode UUD 1945 masa orde baru (11 Maret 1966-21 Mei 1998)
Pada masa Orde Baru (1966-1998), Pemerintah menyatakan akan menjalankan UUD 1945 dan Pancasila secara murni dan konsekuen.
Pada masa Orde Baru, UUD 1945 juga menjadi konstitusi yang sangat “sakral”, di antara melalui sejumlah peraturan:
- Ketetapan MPR Nomor I/MPR/1983 yang menyatakan bahwa MPR berketetapan untuk mempertahankan UUD 1945, tidak berkehendak akan melakukan perubahan terhadapnya
- Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1983 tentang Referendum yang antara lain menyatakan bahwa bila MPR berkehendak mengubah UUD 1945, terlebih dahulu harus minta pendapat rakyat melalui referendum.
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1985 tentang Referendum, yang merupakan pelaksanaan Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1983.
8. Periode 21 Mei 1998 – 19 Oktober 1999
Pada masa ini dikenal masa transisi. Yaitu masa sejak Presiden Soeharto digantikan oleh B.J.Habibie sampai dengan lepasnya Provinsi Timor Timur dari NKRI.
9. Periode Perubahan UUD 1945
Salah satu tuntutan Reformasi 1998 adalah dilakukannya perubahan (amandemen) terhadap UUD 1945. Latar belakang tuntutan perubahan UUD 1945 antara lain karena pada masa Orde Baru, kekuasaan tertinggi di tangan MPR (dan pada kenyataannya bukan di tangan rakyat), kekuasaan yang sangat besar pada Presiden, adanya pasal-pasal yang terlalu “luwes” (sehingga dapat menimbulkan multitafsir), serta kenyataan rumusan UUD 1945 tentang semangat penyelenggara negara yang belum cukup didukung ketentuan konstitusi.
Tujuan perubahan UUD 1945 waktu itu adalah menyempurnakan aturan dasar seperti tatanan negara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, eksistensi negara demokrasi dan negara hukum, serta hal-hal lain yang sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhan bangsa. Perubahan UUD 1945 dengan kesepakatan diantaranya tidak mengubah Pembukaan UUD 1945, tetap mempertahankan susunan kenegaraan (staatsstructuur) kesatuan atau selanjutnya lebih dikenal sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta mempertegas sistem pemerintahan presidensial.
Dalam kurun waktu 1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan (amendemen) yang ditetapkan dalam Sidang Umum dan Sidang Tahunan MPR:
- Sidang Umum MPR 1999, tanggal 14-21 Oktober 1999: Perubahan Pertama UUD 1945
- Sidang Tahunan MPR a2000, tanggal 7-18 Agustus 2000: Perubahan Kedua UUD 1945
- Sidang Tahunan MPR 2001, tanggal 1 -9 November 2001: Perubahan Ketiga UUD 1945
- Sidang Tahunan MPR 2002, tanggal 1 -11 Agustus 2002: Perubahan Keempat UUD 1945
Sistematika UUD 1945 Amandemen terdiri dari:
- Pembukaan: empat alinea.
- Batang tubuh: 37 pasal dan 16 bab.
Beberapa perubahan mendasar dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, antara lain:
- Kedudukan yang sejajar dan proporsional antara Presiden dengan DPR.
- Masa jabatan presiden diatur dengan tegas, yaitu maksimal dapat dipilih untuk dua kali masa jabatan.
- Dilaksanakannya otonomi daerah.
- Penyelenggara pemilu oleh lembaga non pemerintahan yang netral dan mandiri.