A. Umum

Berbagai kebijakan dan program yang diuraikan dalam bab ini bertujuan untuk mendukung pelaksanaan prioritas pembangunan nasional, yaitu membangun sistem politik yang demokratis serta mempertahankan persatuan dan kesatuan.

Proses Demokratisasi:
  • Sistem politik Indonesia sedang mengalami proses demokratisasi yang membawa berbagai konsekuensi terhadap dinamika kehidupan politik nasional serta sistem-sistem lain yang menunjang penyelenggaraan kehidupan kenegaraan.
  • Pembangunan sistem politik demokratis bertujuan mempertahankan keutuhan wilayah Republik Indonesia dan mempererat persatuan serta kesatuan Indonesia, memberikan ruang bagi keadilan sosial dan kesejahteraan merata bagi seluruh rakyat Indonesia.
  • Keberhasilan pembangunan politik demokratis dipengaruhi oleh situasi dalam negeri dan konstelasi politik internasional. Diperlukan penyelenggara negara yang profesional, bebas dari praktik KKN, dan pemanfaatan optimal media massa serta jaringan informasi dalam dan luar negeri.
Permasalahan Politik Dalam Negeri:
  • Ketidakseimbangan kekuasaan di antara lembaga negara (legislatif, eksekutif, yudikatif).
  • Konstitusi dan perundang-undangan yang belum akomodatif terhadap dinamika perubahan masyarakat.
  • Rentannya konflik vertikal dan horizontal.
  • Gejala disintegrasi bangsa yang mencari dukungan luar negeri.
  • Merebaknya kekerasan dan aksi massa yang memaksakan kehendak.
  • Warisan sistem politik masa lalu menyebabkan ketidaknetralan serta keberpihakan PNS dan TNI/Polri terhadap penguasa, lemah pengawasan terhadap kinerja penyelenggara negara, dan tindakan KKN.
  • Belum terlaksananya prinsip-prinsip good governance, lemahnya kelembagaan dan ketatalaksanaan penyelenggaraan negara, serta kapasitas sumber daya manusia yang lemah.
  • Kurangnya sarana dan prasarana untuk mendukung pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan.
Hubungan dan Politik Luar Negeri:
  • Kekurangsiapan Indonesia dalam mengantisipasi ekses globalisasi politik dan ekonomi.
  • Lemahnya posisi tawar Indonesia dalam percaturan internasional.
  • Belum mampu memanfaatkan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi untuk
  • memperkuat daya saing dan meningkatkan kesadaran politik rakyat.

B. Arah Kebijakan

1. Politik Dalam Negeri
  • Memperkuat keberadaan dan kelangsungan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bertumpu pada ke-bhinekatunggalika-an melalui rekonsiliasi nasional yang diatur dengan undang-undang.
  • Menyempurnakan Undang-Undang Dasar 1945 sesuai perkembangan kebutuhan bangsa, dinamika, dan tuntutan reformasi.
  • Meningkatkan peran MPR, DPR, dan lembaga tinggi negara lainnya dengan menegaskan fungsi, wewenang, dan tanggung jawab berdasarkan prinsip pemisahan kekuasaan dan hubungan yang jelas antara lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
  • Mengembangkan sistem politik nasional yang berkedaulatan rakyat, demokratis, terbuka, dan menghormati keberagaman aspirasi politik.
  • Meningkatkan kemandirian partai politik dalam memperjuangkan aspirasi rakyat serta mengembangkan fungsi pengawasan terhadap kinerja lembaga negara.
  • Meningkatkan pendidikan politik kepada masyarakat untuk mengembangkan budaya politik yang demokratis, menghormati keberagaman aspirasi, dan menjunjung tinggi supremasi hukum serta hak asasi manusia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
  • Memasyarakatkan dan menerapkan prinsip persamaan dan anti-diskriminasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
  • Menyelenggarakan pemilihan umum yang berkualitas dengan partisipasi rakyat seluas-luasnya atas dasar prinsip demokratis, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, dan beradab yang dilaksanakan oleh badan penyelenggara independen dan non-partisan selambat-lambatnya pada tahun 2004.
  • Membangun bangsa dan watak bangsa (nation and character building) menuju masyarakat Indonesia yang maju, bersatu, rukun, damai, demokratis, dinamis, toleran, sejahtera, adil, dan makmur.
  • Menindaklanjuti paradigma baru Tentara Nasional Indonesia dengan menegaskan secara konsisten reposisi dan redefinisi Tentara Nasional Indonesia sebagai alat negara dengan mengoreksi peran politik Tentara Nasional Indonesia dalam kehidupan bernegara. Keikutsertaan Tentara Nasional Indonesia dalam merumuskan kebijaksanaan nasional dilakukan melalui lembaga tertinggi negara Majelis Permusyawaratan Rakyat.
2. Hubungan Luar Negeri
  • Menegaskan arah politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif dan berorientasi pada kepentingan nasional, menitikberatkan pada solidaritas antarnegara berkembang, mendukung perjuangan kemerdekaan bangsa-bangsa, menolak penjajahan dalam segala bentuk, serta meningkatkan kemandirian bangsa dan kerja sama internasional bagi kesejahteraan rakyat.
  • Dalam melakukan perjanjian dan kerja sama internasional yang menyangkut kepentingan dan hajat hidup rakyat banyak harus dengan persetujuan lembaga perwakilan rakyat.
  • Meningkatkan kualitas dan kinerja aparatur luar negeri agar mampu melakukan diplomasi pro-aktif dalam segala bidang untuk membangun citra positif Indonesia di dunia internasional, memberikan perlindungan dan pembelaan terhadap warga negara dan kepentingan Indonesia, serta memanfaatkan setiap peluang positif bagi kepentingan nasional.
  • Meningkatkan kualitas diplomasi guna mempercepat pemulihan ekonomi dan pembangunan nasional, melalui kerja sama ekonomi regional maupun internasional dalam rangka stabilitas, kerja sama, dan pembangunan kawasan.
  • Meningkatkan kesiapan Indonesia dalam segala bidang untuk menghadapi perdagangan bebas, terutama dalam menyongsong pemberlakuan AFTA, APEC, dan WTO.
  • Memperluas perjanjian ekstradisi dengan negara-negara sahabat serta memperlancar prosedur diplomatik dalam upaya melaksanakan ekstradisi bagi penyelesaian perkara pidana.
  • Meningkatkan kerja sama dalam segala bidang dengan negara tetangga yang berbatasan langsung dan kerja sama kawasan ASEAN untuk memelihara stabilitas, pembangunan, dan kesejahteraan.
3. Penyelenggara Negara
  • Membersihkan penyelenggara negara dari praktik korupsi, kolusi, nepotisme dengan memberikan sanksi seberat-beratnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, meningkatkan efektivitas pengawasan internal dan fungsional serta pengawasan masyarakat, dan mengembangkan etika dan moral.
  • Meningkatkan kualitas aparatur negara dengan memperbaiki kesejahteraan dan keprofesionalan serta memberlakukan sistem karier berdasarkan prestasi dengan prinsip memberikan penghargaan dan sanksi.
  • Melakukan pemeriksaan terhadap kekayaan pejabat negara dan pejabat pemerintah sebelum dan sesudah memangku jabatan dengan tetap menjunjung tinggi hak hukum dan hak asasi manusia.
  • Meningkatkan fungsi dan keprofesionalan birokrasi dalam melayani masyarakat dan akuntabilitasnya dalam mengelola kekayaan negara secara transparan, bersih, dan bebas dari penyalahgunaan kekuasaan.
  • Meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri dan Tentara Nasional Indonesia/ Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menciptakan aparatur yang bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme, bertanggung jawab, profesional, produktif, dan efisien.
  • Memantapkan netralitas politik pegawai negeri dengan menghargai hak-hak politiknya.
4. Komunikasi, Informasi, dan Media Massa
  • Meningkatkan pemanfaatan peran komunikasi melalui media massa modern dan media tradisional untuk mencerdaskan kehidupan bangsa; memperkukuh persatuan dan kesatuan; membentuk kepribadian bangsa, serta mengupayakan keamanan hak pengguna sarana dan prasarana informasi dan komunikasi.
  • Meningkatkan kualitas komunikasi di berbagai bidang melalui penguasaan dan penerapan teknologi informasi dan komunikasi guna memperkuat daya saing bangsa dalam menghadapi tantangan global.
  • Meningkatkan peran pers yang bebas sejalan dengan peningkatan kualitas dan kesejahteraan insan pers agar profesional, berintegritas, dan menjunjung tinggi etika pers, supremasi hukum, serta hak asasi manusia.
  • Membangun jaringan informasi dan komunikasi antara pusat dan daerah serta antardaerah secara timbal balik dalam rangka mendukung pembangunan nasional serta memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.
  • Memperkuat kelembagaan, sumber daya manusia, sarana, dan prasarana penerangan khususnya di luar negeri dalam rangka memperjuangkan kepentingan nasional di forum internasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *