Pembangunan yang sedang dilakukan perlu adanya sebuah paradigma, yaitu sebuah kerangka berfikir atau sebuah model mengenai bagaimana hal-hal yang sangat esensial dilakukan.
1. Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan Pendidikan
Pendidikan nasional harus dipersatukan atas dasar pancasila. Tak semestinya bagi penyelesaian-penyelesaian masalah-masalah pendidikan nasional dipergunakan secara langsung sistem-sistem aliran-aliran ajaran, teori, filsafat, praktik, dan pendidikan berasal dari luar.
2. PancasiIa Sebagai Paradigma Pembangunan ldeologi
Pancasila sebagai paradigma pembangunan ideologi mempunyai dimensi realitas, idealitas, dan fleksibilitas menghendaki adanya dialog yang tiada hentinya dengan tantangan tantangan masa kini dan masa depan dengan tetap mengacu kepada pencapaian tujuan nasional dan cita-cita nasional.
3. PancasiIa Sebagai Paradigma Pembangunan Hukum
Sistem hukum menurut wawasan Pancasila merupakan bagian integral dari keseluruhan sistem kehidupan masyarakat sebagai satu keutuhan dan karena itu berkaitan dengan sistem-sistem lainnya.
4. Pancasila Sebagai ldeologi Nasional Memberikan Ketentuan Mendasar
- Sistem hukum dikembangk an berdasarkan nilai-nilai pancasila sebagai sumbernya.
- Sistem hukum menunjukkan maknanya sejauh mewujudkan keadilan.
- Sistem hukum mempunyai fungsi menjaga dinamika kehidupan bangsa.
- Sistem hukum menjamin proses realisasi diri bagi para warga bangsa dalam proses pembangunan.
5. PancasiIa Sebagai Paradigma Pembangunan Kehidupan Beragama
- Ke arah pandangan yang lebih luas, bukan ke arah pemahaman agama yang sempit.
- Menuju ke arah kemampuan untuk menghayati nilai-nilai kemanusiaan yang adil dan beradab dan hidup dalam masyarakat yang plural.
- Menuju ke arah toleransi antarumat beragama.
- Ke arah pemahaman yang kuat dan menyeluruh tentang agama yang dianutnya sehingga menciptakan pemikiran yang toleran.
- Ke arah kepekaan dan keprihatinan terhadap masalah-masalah sosial.
6. PancasiIa Sebagai Paradigma Pengembangan llmu dan Teknologi
- Martabat manusia sebagai pribadi, sebagai subjek tidak boleh diperalat untuk kepentingan iptek atau riset.
- Prinsip tidak merugikan harus dihindari karena dapat berefek kerusakan yang akan mengancam manusia sendiri.
- lptek harus sedapat mungkin membantu manusia melepaskan dari kesulitan-kesulitan hidupnya.
- Harus dihindari adanya monopoli iptek.
- Diharuskan adanya kesamaan pemahaman antara ilmuwan dan agamawan, yaitu bahwa iman memancar dalam ilmu sebagai usaha memahami takdir llahi, dan ilmu menerangi jalan yang telah ditunjukkan oleh iman.
7. Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan Politik
Manusia Indonesia selaku warga negara harus ditempatkan sebagai subjek politik atau pelaku politik bukan sekedar objek politik. Pancasila bertolak dari kodrat manusia maka pembangunan politik harus dapat lebih meningkatkan harkat dan martabat manusia. Sistem politik Indonesia yang bertolak dari manusia sebagai subjek harus mampu menempatkan kekuasaan tertinggi pada rakyat. Kekuasaan adalah dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Sistem politik Indonesia yang sesuai Pancasila sebagai paradigma adalah sistem politik demokrasi bukan otoriter sehingga sistem politik Indonesia harus dikembangkan dengan asas kerakyatan (Sila IV Pancasila). Kemudian sistem politik didasarkan pada asas-asas moral daripada sila-sila pada pancasila.
Oleh karena itu, secara berturut-turut sistem politik Indonesia dikembangkan atas moral ketuhanan, moral kemanusiaan, moral persatuan, moral kerakyatan, dan moral keadilan. Perilaku politik, baik dari warga negara maupun dari penyelenggara negara harus dikembangkan atas dasar moral tersebut sehingga bisa menghasilkan perilaku politik yang santun dan bermoral. Pancasila sebagai paradigma pengembangan sosial politik diartikan bahwa Pancasila bersifat sosial-politik bangsa dalam cita-cita bersama yang ingin diwujudkan dengan menggunakan nilai-nilai dalam Pancasila. Pemahaman untuk implementasinya dapat dilihat secara berurutan-terbalik:
- Penerapan dan pelaksanaan keadilan sosial mencakup keadilan politik, budaya, agama, dan ekonomi dalam kehidupan sehari-hari.
- Mementingkan kepentingan rakyat (demokrasi) bilamana dalam pengambilan keputusan.
- Melaksanakan keadilan sosial dan penentuan prioritas kerakyatan berdasarkan konsep mempertahankan persatuan.
- Dalam pencapaian tujuan keadilan menggunakan pendekatan kemanusiaan yang adil dan beradab.
- Tidak dapat tidak; nilai-nilai keadilan sosial, demokrasi, persatuan, dan kemanusiaan (keadilan-keberadaban) tersebut bersumber pada nilai Ketuhanan Yang Maha Esa.
Di era globalisasi informasi seperti sekarang ini, implementasi Pancasila tersebut perlu direkonstruksi ke dalam perwujudan masyarakat-warga (civil society) yang mencakup masyarakat tradisional (berbagai asal etnik, agama, dan golongan), masyarakat industrial, dan masyarakat puma industrial. Dengan demikian, nilai-nilai sosial politik yang dijadikan moral baru masyarakat informasi adalah
- Nilai toleransi.
- NiIai transparansi hukum dan kelembagaan.
- Nilai kejujuran dan komitmen (tindakan sesuai dengan kata).
- Bermoral berdasarkan konsensus.
8. PancasiIa Sebagai Paradigma Pembangunan Ekonomi
Sesuai dengan paradigma Pancasila dalam pembangunan ekonomi maka sistem dan pembangunan ekonomi berpijak pada nilai moral daripada pancasila. Secara khusus, sistem ekonomi harus mendasarkan pada dasar moralitas Ketuhanan (sila I Pancasila) dan kemanusiaan (sila II Pancasila). Sistem ekonomi yang mendasarkan pada moralitas dan humanistis akan menghasilkan sistem ekonomi yang berperikemanusiaan. Sistem ekonomi yang menghargai hakikat manusia, baik selaku makhluk individu, sosial, makhluk pribadi maupun makhluk Tuhan. Sistem ekonomi yang berdasar pancasila berbeda dengan sistem ekonomi liberal yang hanya menguntungkan individu-individu tanpa perhatian pada manusia lain. Sistem ekonomi demikian juga berbeda dengan sistem ekonomi dalam sistem sosialis yang tidak mengakui kepemilikan individu.
Pancasila bertolak dari manusia sebagai totalitas dan manusia sebagai subjek sehingga sistem ekonomi yang harus dikembangkan menjadi sistem dan pembangunan ekonomi yang bertujuan pada kesejahteraan rakyat secara keseluruhan. Sistem ekonomi yang berdasarkan Pancasila adalah sistem ekonomi kerakyatan yang berasaskan kekeluargaan. Sistem ekonomi Indonesia juga tidak dapat dipisahkan dari nilai-nilai moral kemanusiaan. Pembangunan ekonomi harus mampu menghindarkan diri dari bentuk-bentuk persaingan bebas, monopoli dan bentuk lainnya yang hanya akan menimbulkan penindasan, ketidakadilan, penderitaan, dan kesengsaraan warga negara.
Pancasila sebagai paradigma pengembangan ekonomi lebih mengacu pada Sila Keempat Pancasila, sementara pengembangan ekonomi lebih mengacu pada pembangunan sistem ekonomi Indonesia. Dengan demikian, ini merujuk pada pembangunan ekonomi kerakyatan atau pembangunan demokrasi ekonomi atau pembangunan sistem ekonomi indonesia atau sistem ekonomi Pancasila. Dalam ekonomi kerakyatan, politik/kebijakan ekonomi harus sebesar-besar untuk kemakmuran/kesejahteraan rakyat yang harus mampu mewujudkan perekonomian nasional yang lebih berkeadilan bagi seluruh warga masyarakat (tidak lagi yang seperti selama Orde Baru yang telah berpihak pada ekonomi besar/konglomerat). Politik Ekonomi Kerakyatan yang lebih memberikan kesempatan, dukungan, dan pengembangan ekonomi rakyat yang mencakup koperasi, usaha kecil, dan usaha menengah sebagai pilar utama pembangunan ekonomi nasional.
Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Hal ini sesuai dengan koperasi. Ekonomi Kerakyatan akan mampu mengembangkan program-program konkrit pemerintah daerah di era otonomi daerah yang lebih mandiri dan lebih mampu mewujudkan keadilan dan pemerataan pembangunan daerah. Dengan demikian, Ekonomi Kerakyatan akan mampu memberdayakan daerah/rakyat dalam berekonomi sehingga lebih adil, demokratis, transparan, dan partisipatif. Dalam Ekonomi Kerakyatan, Pemerintah Pusat dalam hal ini adalah negara yang demokratis berperanan memaksakan pematuhan peraturanperaturan yang bersifat melindungi warga atau meningkatkan kepastian hukum.