Radikalisme adalah ideologi, gagasan, atau paham yang menginginkan perubahan sistem sosial dan politik secara drastis dan ekstrem, sering kali dengan menggunakan kekerasan. Radikalisme dapat terjadi di berbagai bidang, tetapi yang paling sering disorot adalah radikalisme agama, di mana penganutnya berusaha menjadikan agama tertentu sebagai dasar negara dan menolak pandangan lain yang berbeda dengan mereka.
Ciri-Ciri Radikalisme:
- Tanggapan Ekstrem: Biasanya ditandai dengan evaluasi, penolakan, atau perlawanan yang disampaikan dengan keras.
- Penolakan Terus-Menerus: Melibatkan upaya penolakan yang dilakukan terus-menerus dan menuntut perubahan drastis sesuai dengan keinginan mereka.
- Keyakinan Kuat: Penganut radikalisme memiliki keyakinan yang kuat terhadap ide atau program yang mereka jalankan.
- Kekerasan: Tidak segan-segan menggunakan cara kekerasan untuk mewujudkan keinginan mereka.
- Klaim Kebenaran Tunggal: Menganggap bahwa pihak yang berbeda pandangan adalah salah dan seringkali mengklaim kebenaran tunggal.
- Intoleransi: Tindakan radikalisme sering mencakup intoleransi, anti-ideologi Pancasila, anti-NKRI, dan tindakan yang bisa menyebabkan disintegrasi bangsa.
Radikalisme Agama
Radikalisme agama dipicu oleh semangat untuk menjadikan agama sebagai dasar negara. Gerakan ini dianggap radikal karena mengedepankan pemahaman literal terhadap teks-teks agama dan cenderung mudah menggunakan kekerasan untuk mewujudkan pemahaman mereka. Semangat beragama yang berlebihan tanpa didukung pengetahuan yang memadai sering kali memunculkan klaim kebenaran tunggal, di mana pihak yang berbeda pandangan dianggap sesat dan harus dimusnahkan.
Upaya Pemerintah Indonesia dalam Menangani Radikalisme
Pemerintah Indonesia telah melakukan berbagai strategi untuk menangani radikalisme, salah satunya adalah pembentukan Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila. Selain itu, pemerintah juga melakukan pendekatan terhadap narapidana terorisme di lapas-lapas.
Pada tanggal 12 November 2019, terbit Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Penanganan Radikalisme ASN dalam Rangka Penguatan Wawasan Kebangsaan ASN. SKB ini ditandatangani oleh 10 kementerian/lembaga, yaitu:
- Kementerian Dalam Negeri
- Kementerian Agama
- Kementerian Komunikasi dan Informatika
- Kementerian Hukum dan HAM
- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
- Badan Intelijen Negara
- Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
- Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
- Badan Kepegawaian Negara
SKB ini mengatur sinergitas K/L dalam rangka penanganan tindakan radikalisme ASN. Tim Satgas lintas K/L bertugas menerima laporan, menindaklanjuti, dan memberikan rekomendasi penanganan kepada pimpinan K/L terkait, dengan tembusan ke Kemenpan RB, Kemendagri, BKN, dan Komisi ASN.
11 Jenis Pelanggaran Radikalisme oleh ASN
- Penyampaian pendapat bermuatan ujaran kebencian terhadap Pancasila, UUD 45, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah melalui media sosial.
- Penyampaian ujaran kebencian terhadap suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) melalui media sosial.
- Penyebarluasan ujaran kebencian melalui media sosial (share, broadcast, upload, retweet, repost, dll).
- Tanggapan atau dukungan terhadap ujaran kebencian dengan memberikan likes, dislikes, love, retweet, atau comment di media sosial.
- Pemberitaan yang menyesatkan baik secara langsung maupun tidak langsung melalui media sosial.
- Penyebarluasan pemberitaan yang menyesatkan baik secara langsung maupun tidak langsung.
- Penyelenggaraan kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, UUD 45, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah.
- Keikutsertaan pada organisasi dan atau kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, UUD 45, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah.
- Penggunaan atribut yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 45, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah.
- Pelecehan terhadap simbol negara baik secara langsung maupun tidak langsung melalui media sosial dan atau media lainnya.
- Pelanggaran sebagaimana dimaksud pada angka 1-10 dilakukan secara sadar oleh ASN.
Tes Karakteristik Pribadi dengan tema anti radikalisme bertujuan untuk menjaring informasi dari individu mengenai pengetahuan mereka terhadap anti-radikalisme, serta kecenderungan mereka dalam bersikap dan bertindak ketika menanggapi situasi tertentu. Tes ini membantu dalam mengidentifikasi individu-individu yang memiliki pemahaman kuat tentang nilai-nilai anti radikalisme dan yang mampu menerapkan sikap toleransi serta menjaga integritas bangsa berdasarkan Pancasila.
[…] Baca juga mengenai “Mengetahui ciri-ciri dan jenis pelanggaran radikalisme” […]