Bisakah PPPK Menjadi PNS ? Ini Penjelasan dan Aturannya!

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah pegawai yang bekerja untuk pemerintah dengan status kerja berdasarkan perjanjian kerja atau kontrak. Sementara Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah pegawai tetap pemerintah dengan masa kerja hingga pensiun. Meskipun keduanya termasuk dalam kategori Aparatur Sipil Negara (ASN), banyak yang menilai bahwa menjadi PNS lebih menguntungkan dibandingkan PPPK. Lantas, bisakah PPPK beralih menjadi PNS? Mari kita simak penjelasannya.

Bisakah PPPK Menjadi PNS?

Hingga saat ini, belum ada regulasi yang memungkinkan PPPK diangkat langsung menjadi PNS tanpa melalui proses seleksi. Meskipun begitu, pegawai berstatus PPPK dapat menjadi PNS setelah mengikuti dan lulus seleksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Hal ini merujuk pada Pasal 99 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang menyatakan:

  1. PPPK tidak dapat diangkat secara otomatis menjadi calon PNS.
  2. Untuk diangkat menjadi calon PNS, PPPK harus mengikuti semua proses seleksi yang dilaksanakan bagi calon PNS dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, dalam Peraturan Menpan-RB No 27 Tahun 2021, tercantum sejumlah syarat bagi pelamar CPNS. Pada pasal 5 tentang Ketentuan dan Persyaratan Umum, tidak terdapat larangan bagi PPPK untuk mendaftar CPNS.

Syarat PPPK Menjadi PNS

Untuk menjadi PNS, baik PPPK maupun calon pelamar lainnya harus memenuhi persyaratan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, yaitu:

  • Usia: Paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar.
  • Riwayat Pidana: Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
  • Pemberhentian: Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  • Status: Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.
  • Politik: Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
  • Kualifikasi Pendidikan: Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan.
  • Kesehatan: Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.
  • Penempatan: Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
  • Persyaratan Lain: Sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh PPK.

Jadi, bagi teman-teman PPPK yang ingin menjadi PNS, jalan satu-satunya adalah melalui seleksi yang telah ditentukan. Dengan memenuhi persyaratan dan mengikuti prosedur seleksi yang ada, peluang untuk menjadi PNS tetap terbuka.

Semoga penjelasan ini bermanfaat dan memberikan kejelasan mengenai pertanyaan seputar kemungkinan PPPK menjadi PNS. Tetap semangat dan terus berusaha!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *