Menurut Dr. Jusup Jacobus Setyabudhi, S.H., M.S., salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh informasi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Good governance akan terlaksana dengan baik apabila ada pengawasan publik, sehingga pelaksanaannya dapat dipertanggungjawabkan.

Definisi

Sebelum menyampaikan asas dan tujuan keterbukaan informasi publik, penting untuk memahami beberapa istilah yang sering digunakan dalam konteks keterbukaan informasi publik:

  1. Informasi: Keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun nonelektronik.
  2. Informasi Publik: Informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
  3. Pengguna Informasi Publik: Orang yang menggunakan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
  4. Pemohon Informasi Publik: Warga negara dan/atau badan hukum Indonesia yang mengajukan permintaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

Asas Keterbukaan Informasi Publik

Asas keterbukaan informasi publik yang ditentukan dalam Pasal 2 UU No.14/2008 meliputi:

  1. Terbuka: Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik.
  2. Ketat dan Terbatas: Informasi Publik yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas.
  3. Cepat dan Tepat Waktu: Setiap Informasi Publik harus dapat diperoleh setiap Pemohon Informasi Publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana.
  4. Rahasia: Informasi Publik yang dikecualikan bersifat rahasia sesuai dengan Undang-Undang, kepatutan, dan kepentingan umum didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat serta setelah dipertimbangkan dengan saksama bahwa menutup Informasi Publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya.

Tujuan Keterbukaan Informasi Publik

Tujuan keterbukaan informasi publik secara normatif ditentukan dalam Pasal 3 UU No.14/2008 sebagai berikut:

  • Hak Warga Negara: Menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik.
  • Partisipasi Masyarakat: Mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik.
  • Peran Aktif Masyarakat: Meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik.
  • Penyelenggaraan Negara yang Baik: Mewujudkan penyelenggaraan negara yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan.
  • Alasan Kebijakan Publik: Mengetahui alasan kebijakan publik yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak.
  • Pengembangan Ilmu Pengetahuan: Mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
  • Pelayanan Informasi Berkualitas: Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.

Dengan memahami asas dan tujuan keterbukaan informasi publik yang diatur dalam UU No.14/2008, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan hak mereka untuk memperoleh informasi dan berpartisipasi aktif dalam proses pengambilan keputusan publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *